Cairkan JHT Saat Pensiun Kena Pajak Rp12 Juta? Ini Aturan dan Hitungannya
Cairkan JHT Saat Pensiun Malah Kena Potong Pajak Hampir Rp12 Juta?
Kasus ini bermula dari unggahan seorang pensiunan bernama Martha Tobing di media sosial.
Saat mengurus pencairan JHT di kantor BPJS Ketenagakerjaan setelah memasuki usia pensiun 56 tahun, ia terkejut karena dananya dipotong pajak yang nilainya mencapai belasan juta rupiah.
Yang membuatnya kesal, pada Agustus 2015 ia pernah mengambil 10% saldo JHT senilai sekitar Rp3,7 juta atas tawaran perusahaan.
Menurutnya, saat itu tidak ada penjelasan bahwa pencairan sebagian itu bisa memicu pajak progresif di kemudian hari.
Ia juga menegaskan bahwa JHT adalah tabungan pekerja, bukan uang pensiun negara.
Baca Juga Pemadaman Listrik! PLN Kurang Batu Bara 20 Juta Ton Akibat DMO
Kronologi dan Dua Skema Pencairan JHT
Mari susun kronologi kasus ini agar jelas:

- Agustus 2015: mencairkan JHT 10% senilai Rp3,7 juta (saat itu total saldo sekitar Rp37 juta).
- Juni 2026: mencairkan sisa saldo JHT karena pensiun di usia 56 tahun. Di sinilah muncul pajak progresif yang besar.
Kunci persoalannya ada pada jarak waktu lebih dari 2 tahun antara pencairan sebagian dan pencairan akhir. Aturan pajaknya membagi situasi menjadi dua skema:
(A) JHT dicairkan sekaligus, atau dalam jangka maksimal 2 tahun → kena Tarif PPh 21 final.
(B) JHT pernah dicairkan sebagian, lalu sisanya dicairkan setelah lebih dari 2 tahun → kena Tarif progresif.
Dasar hukum tarif final ini diatur dalam PMK Nomor 16/PMK.03/2010 (berlaku sejak 25 Januari 2010), yang khusus mengatur PPh Pasal 21 atas Uang Manfaat Pensiun dan JHT.
Skema A jauh lebih ringan, dan inilah yang sering tidak disadari peserta.
Skema A Pencairan Sekaligus, Tarif Final yang Ringan
Berdasarkan Pasal 4 PMK 16/PMK.03/2010, tarif PPh Pasal 21 atas Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, atau JHT ditentukan sebagai berikut:

- 0% (nol persen) atas penghasilan bruto sampai dengan Rp50.000.000
- 5% (lima persen) atas penghasilan bruto di atas Rp50.000.000
Tarif ini berlaku atas jumlah kumulatif yang dibayarkan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun kalender. Secara ringkas, rumusnya:
Pajak = 0%, jika JHT ≤ Rp50 juta
Pajak = 5% × (JHT − Rp50 juta), jika JHT > Rp50 juta
Artinya, Rp50 juta pertama bebas pajak, dan hanya sisanya yang dikenakan 5%. Inilah skema “normal” yang ringan.
Selama peserta mencairkan dananya sekaligus saat pensiun (tanpa pernah mengambil sebagian lebih dari 2 tahun sebelumnya), beban pajaknya kecil.
Baca juga Kenapa Rupiah Melemah? Pak Chatib Basri Bongkar Penyebabnya
Skema B Pencairan Sebagian Memicu Pajak Progresif
Masalah muncul ketika peserta pernah mencairkan sebagian (10% atau 30%), lalu mencairkan sisanya lebih dari 2 tahun kemudian.
Catatan resmi di situs BPJS Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa pengambilan JHT sebagian berpotensi menyebabkan pajak progresif pada pengambilan berikutnya apabila jaraknya lebih dari 2 tahun.
Dalam kondisi ini, tarif yang dipakai bukan lagi tarif final 5%, melainkan tarif progresif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh (sebagaimana diubah oleh UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan). Lapisan tarifnya dimulai dari:

- Rp0 sampai Rp60 juta: 5%
- Rp60 juta sampai Rp250 juta: 15%
Perbedaan besar dengan Skema A: di sini tidak ada bagian Rp50 juta yang bebas pajak. Seluruh dana langsung masuk ke lapisan tarif progresif, dan tarifnya naik bertingkat seiring besarnya dana. Inilah yang membuat potongan terasa “mencekik” bagi yang tidak menyadarinya.
Tabel Tarif Lengkap dan Simulasi Pajak Rp12 Juta
Berikut lapisan tarif progresif Pasal 17 secara lengkap:
| Lapisan Penghasilan | Tarif |
|---|---|
| Rp0 – Rp60 juta | 5% |
| Rp60 juta – Rp250 juta | 15% |
| Rp250 juta – Rp500 juta | 25% |
| Rp500 juta – Rp5 miliar | 30% |
| Di atas Rp5 miliar | 35% |
Rumus pajak progresifnya:

Pajak = (5% × Rp60 juta) + (15% × (dana cair − Rp60 juta))
Sebagai ilustrasi, misalkan seseorang mencairkan Rp120 juta lewat Skema B:
Pajak = (5% × 60 juta) + (15% × (120 juta − 60 juta))
Pajak = 3 juta + (15% × 60 juta) = 3 juta + 9 juta = Rp12 juta
Jadi, karena pernah mencairkan sebagian dan pencairan berikutnya berjarak lebih dari 2 tahun, peserta dikenakan kombinasi tarif 5% + 15%, sehingga totalnya mencapai Rp12 juta.
Inilah hitungan yang menjelaskan kenapa potongan pajaknya bisa terasa sangat besar.
Bandingkan Kalau Tidak Pernah Cairkan Sebagian, Pajaknya Cuma Rp3,5 Juta
Sekarang bagian paling penting. Bagaimana jika peserta yang sama tidak pernah mencairkan sebagian di tahun 2015, lalu mencairkan Rp120 juta sekaligus saat pensiun? Ia masuk Skema A (tarif final):

PPh = 5% × (dana cair − Rp50 juta)
PPh = 5% × (120 juta − 50 juta) = 5% × 70 juta = Rp3,5 juta
Perbandingannya sangat mencolok:
| Skenario | Pajak |
|---|---|
| Mencairkan sekaligus (Skema A) | Rp3,5 juta |
| Pernah cair sebagian, lalu pensiun (Skema B) | Rp12 juta |
Selisihnya sekitar 3,4 kali lipat hanya karena pernah mengambil Rp3,7 juta sebelas tahun sebelumnya.
Lalu, apa tujuan aturan ini? Tujuan pajak progresif adalah agar masyarakat tidak mencairkan JHT sebagian sebelum benar-benar pensiun, sehingga dana hari tua tetap utuh untuk masa tua.
Niatnya melindungi, meski dampaknya bisa terasa memberatkan bila tidak disosialisasikan dengan baik.
Perbandingan dengan Negara Lain Boleh Ambil Dini dan Soal Pajak

Bagaimana negara lain mengatur dana pensiun seperti ini? Secara sederhana, kebijakan tiap negara bisa dipetakan dalam dua sumbu boleh atau tidaknya pengambilan dini, serta ada atau tidaknya pajak. Berikut gambaran ilustratifnya:
| Negara | Pengambilan Dini | Pajak |
|---|---|---|
| Indonesia | Boleh | Ada (5% – 35%) |
| Amerika Serikat | Boleh | Ada (penalti sekitar 10%) |
| Malaysia | Boleh | Cenderung bebas pajak |
| Inggris | Dibatasi | Ada |
| Australia | Dibatasi | Terbatas (sekitar 17% – 22%) |
| Singapura | Dibatasi | Cenderung bebas pajak |
Dari pemetaan ini, Indonesia berada di kelompok yang membolehkan pengambilan dini, tetapi tetap mengenakan pajak.
Sementara negara seperti Singapura dan Australia cenderung mengunci dana hingga usia tertentu agar tabungan hari tua tidak terkuras lebih awal.
Perlu dicatat, perbandingan ini bersifat penyederhanaan, karena aturan tiap negara punya banyak detail dan pengecualian.
Pencairan Dini Sebaiknya untuk Keadaan Darurat
Dari seluruh pembahasan, ada satu pelajaran utama. Idealnya, disinsentif atau “hukuman” atas pengambilan dini dirasakan pada saat pengambilan itu dilakukan, bukan baru muncul belasan tahun kemudian saat pensiun.
Sebab di situlah letak keluhan banyak peserta: mereka merasa tidak diberi tahu sejak awal, lalu kaget saat dana pensiunnya terpotong besar.
Karena itu, pencairan JHT sebelum pensiun sebaiknya benar-benar dibatasi untuk keadaan darurat.
Jika dana tidak sedang sangat dibutuhkan, menahan diri untuk tidak mencairkan sebagian akan menjaga saldo tetap utuh sekaligus menghindari jebakan pajak progresif di kemudian hari.
Jika Penjelasan dari artikel di atas masih kurang paham YUKK tonton videonya disini