Apakah War Tiket Haji Bisa Memangkas Antrean Haji?
Wacana war tiket haji yang dilontarkan Kementerian Haji dan Umrah ramai diperbincangkan karena dianggap bisa mengatasi antrean berangkat haji yang mencapai puluhan tahun.
Banyak orang bertanya, dari mana hitungannya dan apakah sistem ini benar benar adil bagi aplikator negara, jemaah yang sudah lama mengantre, maupun masyarakat luas?
Wacana War Tiket Haji untuk Mengatasi Antrean Puluhan Tahun
Kementerian Haji dan Umrah mewacanakan sebuah skema yang sempat viral dengan sebutan war tiket haji, atau secara resmi disebut fastabiqul tazkirah.
Tujuannya adalah memangkas antrean keberangkatan haji yang di banyak daerah bisa mencapai puluhan tahun.
Idenya, jemaah yang sudah mampu secara finansial dan kesehatan bisa berangkat lebih cepat melalui mekanisme adu cepat tanpa subsidi.
Pemerintah menegaskan skema ini baru sebatas kajian dan diproyeksikan hanya untuk kuota tambahan, bukan menggantikan antrean reguler yang sudah ada.
Meski begitu, pertanyaannya apakah war tiket haji benar benar menjadi solusi?
Rumus Sederhana untuk Mengukur Masa Tunggu Haji
Dalam teori antrean, ada rumus sederhana untuk memperkirakan rata rata masa tunggu.

W = L / mu
Keterangannya, W adalah rata rata masa tunggu, L adalah panjang daftar tunggu atau waiting list, dan mu adalah kuota keberangkatan per tahun.
Logikanya mudah. Semakin banyak orang yang antre, semakin lama menunggu. Sebaliknya, semakin besar kuota per tahun, semakin cepat antrean bergerak.
Berdasarkan data, total kuota haji Indonesia tahun ini mencapai 221 ribu jemaah, terdiri dari 203.320 kuota reguler dan 17.680 kuota khusus.

Menurut Kementerian Haji, persoalan utamanya bukan pada jumlah kuota, melainkan pada cara pembagiannya ke tiap provinsi agar lebih adil.
Baca Juga Korupsi Kuota Haji Bikin 8.400 Jamaah yang Antre 14 Tahun Gagal Berangkat!
Masa Tunggu Haji Saat Ini Mencapai 26,6 Tahun
Mari kita masukkan angkanya. Jumlah daftar tunggu nasional sekitar 5,4 juta jemaah, sedangkan kuota reguler sekitar 203.320 per tahun.

W = L / mu = 5.400.000 / 203.320 = 26,6 tahun
Hasilnya, rata rata masa tunggu haji saat ini sekitar 26,6 tahun. Inilah akar persoalan yang ingin dipangkas. Dari rumus ini, ada dua skenario yang bisa terjadi pada wacana war tiket haji.
Skenario pertama, kuota dibagi menjadi kuota reguler ditambah kuota war tiket, tetapi kuota war tiket diambil dari kuota dasar yang sudah ada.
Akibatnya, kuota reguler menjadi lebih kecil dari kuota total.
Skenario Pertama Bisa Memperpanjang Antrean Reguler
Jika kuota war tiket mengambil jatah dari kuota dasar, maka kuota reguler mengecil. Padahal masa tunggu reguler dihitung seperti ini.

W reguler = L / N reguler
Karena penyebutnya mengecil, hasil pembagiannya membesar. Artinya, waktu tunggu jemaah reguler justru naik drastis.
Inilah yang dikhawatirkan banyak pihak, yaitu jemaah yang sudah antre bertahun tahun malah semakin lama menunggu.
Skenario kedua lebih sehat, yaitu kuota war tiket berasal dari tambahan kuota baru, bukan mengambil dari kuota dasar. Inilah skema yang ditegaskan pemerintah.

Namun skenario kedua ini punya konsekuensi keuangan. Menurut Kementerian Haji, dengan jumlah sekitar 203 ribu jemaah reguler, total dana penyelenggaraannya mencapai sekitar Rp18,2 triliun.
Baca Juga Wukuf di Arafah Satu Sore 540 Juta Doa, Setara 1.000 Tahun
Berapa Beban Keuangan jika Kuota Naik Menjadi 500 Ribu
Pemerintah menyebut, jika kuota naik menjadi 500 ribu jemaah, dananya bisa lebih dari Rp40 triliun, dan keuangan haji kemungkinan tidak sanggup menutupnya. Mari kita hitung biaya penyelenggaraan per orang.

C = 18,2 triliun / 203.000 ≈ 89,65 juta per orang
Sekarang kita hitung tambahan kuotanya jika naik ke 500 ribu jemaah.
N war = 500.000 dikurangi 203.000 = 297.000 orang
Maka potensi tambahan beban keuangan negara melalui BPKH dapat diperkirakan dengan mengalikan selisih kuota dengan biaya per orang.
Potensi defisit BPKH = 297.000 × 89,65 juta
Total Beban BPKH Bisa Membengkak hingga 44,8 Triliun

Hasil perkalian tadi menghasilkan angka yang besar.
Potensi defisit BPKH ≈ Rp26,6 triliun
Jika digabung dengan dana penyelenggaraan reguler yang sudah ada, totalnya menjadi seperti ini.
Total beban BPKH = 18,2 + 26,6 ≈ Rp44,8 triliun
Artinya, jika 500 ribu kuota baru itu seluruhnya disubsidi, beban BPKH akan membengkak sampai sekitar Rp44,8 triliun.
Ini jelas tidak ringan. Sebaliknya, jika 500 ribu kuota baru itu sepenuhnya memakai skema war tiket tanpa subsidi, muncul masalah lain, yaitu ibadah haji berisiko menjadi eksklusif dan hanya terjangkau oleh kelompok atas.
Tanpa Subsidi, Haji Berisiko Hanya untuk Kelompok Atas
Jika seluruh kuota tambahan harus membayar penuh tanpa subsidi, maka yang mampu berangkat hanyalah kelompok dengan penghasilan tertinggi, kira kira hanya sekitar 5 persen masyarakat berpenghasilan teratas di Indonesia. Ini bertentangan dengan semangat keadilan yang justru ingin diwujudkan.
Sebagai gambaran, biaya yang dibayar per jemaah memang terus naik dari tahun ke tahun, dari sekitar Rp37 juta pada 2015 menjadi sekitar Rp55 juta pada 2025.
Maka diperlukan jalan tengah yang adil. Solusi terbaik yang bisa ditawarkan adalah memberi subsidi kepada sekitar 250 ribu jemaah yang benar benar membutuhkan.
Solusi Pertama Memberi Subsidi kepada 250 Ribu Jemaah

Mari kita hitung biaya subsidi untuk 250 ribu jemaah dengan biaya penyelenggaraan sekitar 89,65 juta per orang.

C subsidi = 250.000 × 89,65 juta = Rp22,41 triliun
Subsidi ini dibatasi hanya untuk masyarakat kurang mampu. Lalu apa dampaknya terhadap masa tunggu?
Dengan menambah daya tampung keberangkatan sebesar 250 ribu, masa tunggu dihitung ulang.
W = L / mu = 5.400.000 / 250.000 = 21,6 tahun
Hasilnya, masa tunggu turun dari 26,6 tahun menjadi 21,6 tahun, atau berkurang sekitar 5 tahun. Solusi kedua adalah membuka jalur haji langsung untuk 250 ribu jemaah yang mampu, dengan biaya riil yang dihitung sebagai biaya jemaah ditambah biaya subsidi.
Menghitung Subsidi Bersih lewat Skema Subsidi Silang
Mari kita hitung biaya riil per jemaah jalur langsung.

C asli haji = C jemaah + C subsidi = 55,43 juta + 89,65 juta = 145,08 juta
Jika ditambah margin, harga jalur langsung menjadi sekitar Rp200 juta per orang.
145 juta + 55 juta = 200 juta
Margin sebesar 55 juta dari 250 ribu jemaah jalur langsung ini bisa dijadikan subsidi silang untuk membantu jemaah kurang mampu.

Subsidi silang = 250.000 × 55 juta = Rp13,75 triliun
Maka subsidi bersih yang perlu ditanggung negara menjadi jauh lebih kecil.
Subsidi bersih = 22,41 triliun dikurangi 13,75 triliun = Rp8,66 triliun
Hasil Solusi Memangkas Antrean dan Menekan Beban
Dengan skema gabungan ini, kita memperoleh dua hasil sekaligus. Pertama, masa tunggu turun menjadi sekitar 21,6 tahun, atau lebih cepat 5 tahun.
Kedua, subsidi bersih yang ditanggung negara hanya sekitar Rp8,66 triliun, jauh lebih ringan dibanding membengkaknya beban sampai Rp44,8 triliun.
Skema yang menggabungkan jalur subsidi bagi yang kurang mampu dan jalur langsung bagi yang mampu ini terasa lebih adil.
Yang kaya membantu yang kurang mampu melalui subsidi silang, antrean berkurang, dan beban negara tetap terkendali.
Semua ini bisa terjadi jika kuota benar benar bertambah menjadi sekitar 500 ribu jemaah.

Kenapa War Tiket Tanpa Tambahan Kuota Justru Berbahaya
Sebaliknya, jika kuota tidak bertambah lalu war tiket tetap dipaksakan, kita kembali ke skenario pertama yang berbahaya.
Kuota total tetap terbagi menjadi kuota reguler ditambah kuota war tiket, dan kuota war tiket itu mengambil dari kuota dasar.
Karena N reguler menjadi lebih kecil dari kuota total, maka W reguler = L / N reguler ikut membesar


Akibatnya, waktu tunggu jemaah reguler justru makin panjang. Inilah inti kesimpulannya. War tiket haji hanya layak disebut solusi jika ada tambahan kuota yang nyata dari Arab Saudi, dan disertai skema subsidi silang yang adil.
Tanpa keduanya, adu cepat tiket hanya akan menggeser ketidakadilan, bukan menyelesaikannya.
Jika penjelasan dari artikel di atas masih kurang mengerti YUKK tonton videonya di sini